Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memotong Tunjangan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) sebesar 50 persen. Potongan untuk melunasi utang senilai Rp218 miliar itu dikeluhkan para pegawai.
Menanggapi kasus tersebut, Pemkot Palembang meminta semua ASN untuk bersabar dan memaklumi kondisi. Apalagi saat ini Pemkot menerapkan efisiensi pengeluaran keuangan daerah.
"Mohon dimengerti, karena semua juga menerima pemotongan. Harap saling memaklumi," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, Senin (31/5/2021).