Ogan Komering Ilir, IDN Times - Terdakwa kasus perampokan bernama Hajidin dituntut delapan tahun penjara dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Klas IB Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI). Hajidin hanya bisa pasrah saat mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI membacakan tuntutannya.
"Menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar hukum dan menjatuhkan pidana selama delapan tahun penjara," ungkap JPU Kejari OKI, Rian Nugraha Dewantara, Selasa (13/8/2024).