Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tukang Sayur Terduga Korban Salah Tangkap Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa Hajidin di Pengadilan Negeri Kayuagung (IDN Times/Rangga Erfizal)

Ogan Komering Ilir, IDN Times - Terdakwa kasus perampokan bernama Hajidin dituntut delapan tahun penjara dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Klas IB Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI). Hajidin hanya bisa pasrah saat mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI membacakan tuntutannya.

"Menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar hukum dan menjatuhkan pidana selama delapan tahun penjara," ungkap JPU Kejari OKI, Rian Nugraha Dewantara, Selasa (13/8/2024).

1. JPU beberkan kerugian dialami korban

Terdakwa Hajidin di Pengadilan Negeri Kayuagung (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dalam tuntutan tersebut, Kejari OKI menyatakan jika terdakwa melanggar pasal 365 ayat 2 ke-1, 2 dan 3 tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan yang berdampak pada korbannya. Hal ini menjadi dasar hukum bagi JPU untuk memberikan tuntutan kepada terdakwa.

"Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp45 juta. Selain itu saksi korban turut mengalami kerugian lain setelah mengalami trauma akibat ancaman kekerasan yang diterima," jelas dia.

2. JPU mengatakan beri tuntutan berdasar alat bukti

Terdakwa Hajidin di Pengadilan Negeri Kayuagung (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Rio, dalam memberikan tuntutan tersebut pihaknya berpegang pada barang bukti yang membuktikan keterlibatan terdakwa dalam perampokan. Pertama keterangan saksi korban, keterangan saksi ahli, pola sidik jari yang identik, dan beberapa alat bukti yang diamankan saat penangkapan terdakwa.

"Demikian cukup beralasan memberikan tuntutan terhadap terdakwa dimana terdakwa tidak memberikan keterangan sebenarnya," jelas dia.

Dalam persidangan yang berlangsung JPU menilai terdakwa tidak terbuka pada upaya pembuktian. Dari sinilah JPU memberikan pertimbangan hal yang memberatkan dimana terdakwa dianggap meresahkan masyarakat, menimbulkan kerugian materil dan immateril pada korban.

"Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah terlibat permasalahan hukum," jelas dia.

3. Hajidin akan sampaikan pledoi pekan depan

Terdakwa Hajidin di Pengadilan Negeri Kayuagung (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Hajidin, Anto Astari mengatakan akan segera menyusun pledoi atau nota pembelaan pada Selasa pekan depan. Pledoi tersebut ditujukan agar hakim membebaskan kliennya.

"Kami akan membawa fakta persidangan pada pembacaan pledoi mendatang. Kami ingin hakim memberikan vonis bebas karena klien kami tidak bersalah," jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rangga Erfizal
Yogie Fadila
Rangga Erfizal
EditorRangga Erfizal
Follow Us