Truk Batubara Terguling Timpa Innova di Jalan Hauling Muba, 2 Tewas

- Truk batubara terguling dan menimpa mobil Innova di Jalan Hauling Muba, 2 tewas
- Pengemudi Innova menghentikan kendaraannya setelah melihat truk berusaha menanjak tebing dengan kondisi jalan licin dan tidak stabil
- Sopir truk dijerat dengan pasal yang mengatur pidana karena kelalaian, dengan ancaman hukuman 1 sampai 5 tahun penjara
Musi Banyuasin, IDN Times -Kecelakaan maut terjadi di Jalan Hauling Km 48 Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Senin (24/11/2025) sore. 1 unit truk pengangkut batubara milik PT PII dengan nomor polisi BG 8654 NX, terguling saat menanjak di jalan licin dan langsung menimpa mobil Kijang Innova yang sedang berhenti di pinggir jalan.
Akibat kejadian ini, dua penumpang Innova bernama M Bayu Aji Prayama dan Meri Regita Cahaya, meninggal dunia di lokasi. Sementara empat penumpang lainnya, yakni Rati, Elisma, Nini, dan Tuti, mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke RS Raden Mattaher Jambi.
1. Pengemudi Innova sempat menghentikan kendaraannya

Kasi Humas Polres Muba, Iptu S Hutahaean mengatakan, peristiwa itu berawal ketika pengemudi Innova menghentikan kendaraannya setelah melihat truk batubara berusaha menanjak tebing dengan kondisi jalan licin dan tidak stabil.
"Truk tersebut mencoba menanjak, namun truk yang dikemudikan Dedi Alpiadi, sopir PT PII, kehilangan kendali hingga terguling dan menimpa mobil Innova," ujarnya Selasa (25/11/2025).
2. Diduga, sopir tidak mampu mengendalikan truk di jalan licin

Belum sempat menghindar, truk tersebut langsung menghantam mobil Innova. Benturan keras itu menyebabkan dua penumpang tewas dan empat lainnya luka-luka. Para korban luka langsung dibawa ke RS Raden Mattaher Jambi untuk mendapatkan perawatan intensif.
"Dari pemeriksaan saksi di lokasi, kecelakaan diduga akibat kelalaian sopir truk yang tidak mampu mengendalikan kendaraan pada kondisi jalan licin," ungkap Kasi Humas.
3. Sopir truk dijerat dengan pasal yang mengatur pidana karena kelalaian

Saat ini Polsek Bayung Lencir telah melakukan sejumlah langkah penanganan mulai dari pemeriksaan saksi, pengecekan korban di rumah sakit, pembuatan laporan polisi, hingga penyelidikan lanjutan di lokasi kejadian.
"Barang bukti kendaraan juga diamankan, dan sopir juga saat masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Akibat kelalaian sopir dikenakan tindak pidana karena kelalaian sebagaimana Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 1 sampai 5 tahun penjara," tegas Iptu S Hutahaean.


















