Tragedi 12 Tahun: Ayah Rudapaksa Putri Kembarnya Sejak Usia 9 Tahun

- Ayah di Banyuasin, Sumatra Selatan, merudapaksa putri kembarnya sejak mereka berusia 9 tahun
- Perilaku terungkap setelah kedua korban melihat ayah mereka menganiaya ibu, dan mereka menerima perlindungan identitas
- SNS ditangkap tanpa perlawanan dan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak serta tindak pidana kekerasan seksual
Banyuasin, IDN Times – Kejahatan mengerikan seorang ayah di Banyuasin, Sumatra Selatan, terungkap setelah 12 tahun tertutup rapat. Pria berinisial SNS (42) telah merudapaksa putri kembarnya sejak mereka berusia 9 tahun.
Kisah tragis ini baru terungkap ketika kedua anak korban berani mengungkapkan penderitaan mereka setelah melihat ayah mereka menganiaya sang ibu di depan mata mereka.
1. Polisi rahasiakan identitas korban

Kedua korban, yang kini sudah menjadi mahasiswa di salah satu perguruan tinggi, telah menerima perlindungan identitas.
"Tersangka sudah merudapaksa putri kandungnya dari 2012 sampai 2024, identitas kedua korban kami rahasiakan," Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, AKBP Indra Arya Yudha, saat melakukan gelar perkara pada Jumat (9/8/2024)
2. Korban rudapaksa menerima ancaman dari pelaku

Peristiwa ini terjadi di tahun 2012, ketika SNS mulai melakukan perbuatan keji tersebut saat sang istri sedang bekerja. Ia memanfaatkan situasi ketika kedua anaknya berada di rumah, membujuk mereka untuk menuruti nafsu bejatnya dengan ancaman akan membunuh mereka dan ibu mereka jika mereka melawan.
"Karena ancaman itu, kedua korban selalu menuruti kemauan ayah kandungnya," ujar AKBP Indra Arya Yudha.
3. Pelaku sempat meminta maaf dengan sang istri

Terungkapnya kasus ini berawal dari kemarahan istri SNS yang mendapati uang kuliah anak mereka habis tanpa kejelasan. Saat ditanya, SNS marah dan menganiaya istrinya. Di tengah kekacauan tersebut, kedua anak kembar mereka akhirnya mengungkapkan kepada sang ibu bahwa mereka telah menjadi korban rudapaksa ayah mereka sejak kecil.
"Istrinya baru tahu kalau kedua anaknya jadi nafsu bapaknya. Menurut keterangan, aksi itu sempat diketahui istrinya, tapi ketika itu pelaku meminta maaf dan mengaku hanya satu kali. Ternyata berulang kali," tambah Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel, AKBP Raswidiati Anggraini.
4. Pelaku dikenakan pasal persetubuhan terhadap anak dan kekerasan seksual

Tak tahan lagi, ibu kedua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. SNS akhirnya ditangkap pada Mei 2024 di Banyuasin tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka, polisi menyita sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban, termasuk pakaian milik putri kembarnya.
SNS kini menghadapi hukuman berat atas perbuatannya. Ia dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan 3 juncto Pasal 76 huruf D tentang perlindungan anak dan persetubuhan terhadap anak, berdasarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Selain dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, tersangka juga dijerat pasal tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 20 tahun," jelas Raswidiati.