Palembang, IDN Times - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Sumatra Selatan, Syahlan Efendi meninjau langsung atau sidang lapangan untuk mengecek lahan pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang. Sidang lapangan ini dilakukan untuk mengetahui fakta yang terjadi selama bangunan tersebut mangkrak dari 2017-2020.
Syahlan tidak sendiri. Dia ditemani dua hakim Abu Hanifa dan Waslam Maqsid yang memimpin jalannya sidang Masjid Raya Sriwijaya bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Dalam perkara ini diduga negara mengalami kerugian mencapai Rp116 miliar dari kucuran dana hibah APBD tahun 2015 dan 2017 sebesar Rp130 miliar.
