Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono (IDN Tiimes/Rangga Erfizal)

Intinya sih...

  • Polrestabes Palembang tetapkan kapten Tugboat Marina 2210 sebagai tersangka dalam kematian dua ABK akibat kecelakaan kerja di perairan Sungai Musi, Palembang.
  • Kedua korban diduga tewas akibat kelalaian yang menyebabkan pelanggaran SOP dan olah gerak kapal yang tidak sesuai.
  • Polisi telah mengamankan sejumlah alat bukti dan menahan sang nakhoda untuk bertanggung jawab, sementara pihak agen memberikan santunan kepada keluarga korban.

Palembang, IDN Times - Polrestabes Palembang menetapkan kapten kapal Tugboat Marina 2210 sebagai tersangka dalam meninggalnya dua anak buah kapal (ABK) Heru Bahri (28) dan Tendiko Arifin (34) dalam insiden Minggu (13/4/2025) di perairan Sungai Musi, Palembang. Kedua korban diduga mengalami kecelakaan kerja setelah terkena hempasan tali second towing yang mengarah ke tubuh mereka.

"Prosesnya kita tingkatkan penyidikan, demikian juga sudah kita tetapkan tersangka nakhoda yang ada, yaitu kaptennya akibat kelalaian yang mengakibatkan matinya orang," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Jumat (18/4/2025).

Editorial Team

Tonton lebih seru di