Palembang, IDN Times - Polrestabes Palembang menetapkan kapten kapal Tugboat Marina 2210 sebagai tersangka dalam meninggalnya dua anak buah kapal (ABK) Heru Bahri (28) dan Tendiko Arifin (34) dalam insiden Minggu (13/4/2025) di perairan Sungai Musi, Palembang. Kedua korban diduga mengalami kecelakaan kerja setelah terkena hempasan tali second towing yang mengarah ke tubuh mereka.
"Prosesnya kita tingkatkan penyidikan, demikian juga sudah kita tetapkan tersangka nakhoda yang ada, yaitu kaptennya akibat kelalaian yang mengakibatkan matinya orang," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Jumat (18/4/2025).