Palembang, IDN Times - Penyidik kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Sumatra Selatan Bangka Belitung (Sumsel-Babel) menyerahkan tersangka penyelewengan pajak berinisial DR. Bersama Polda Sumsel, DR ditangkap dan diserahkan ke Kejari Palembang atas dugaan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melalui Wajib Pajak CV KR.
"Nilai kerugian pada pendapatan negara atas pelanggaran pajak yang dilakukan tersangka mencapai Rp1,5 miliar," ungkap Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2HP) Kanwil Ditjen Pajak Sumsel Babel l, Muhammad Riza Fahlevi, Jumat (11/3/2022).
