Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Tersangka Penganiayaan Dokter Koas Berstatus Pegawai Honorer Kementerian

Tersangka Penganiayaan Dokter Koas Berstatus Pegawai Honorer Kementerian
Press rilis kasus penganiayaan dokter koas di Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)
Share Article

Palembang, IDN Times - Tersangka kasus penganiayaan dokter koas di Palembang, Fadillah alias Datuk (37) ternyata bukan sopir dari keluarga Sri Meilina alias Lina Dedy. Datuk diketahui merupakan honorer di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumsel.

"Memang benar Datuk honorer di kantor BBPJN Sumsel," jelas Kepala Seksi (Kasi) Kepegawaian BBPJN Sumsel Kementerian PUPR Fiko, Kamis (19/12/2024).

1. Belum ada tindak lanjut dari kementerian

Tersangka Fadillah alias Datuk saat digiring polisi (IDN Times/Rangga Erfizal)
Tersangka Fadillah alias Datuk saat digiring polisi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Fiko mengatakan, sebagai seorang honorer Datuk juga mengikuti program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hingga kini status Fadilla pun masih honorer dan belum ada surat pemecatan dari Kementerian PUPR.

"Sesuai prosedur yang ada, karena kita pemerintahan, Belum ada instruksi dari pusat karena kita juga masih menunggu," jelas dia.

2. Tersangka Datuk sudah ditahan di Polda Sumsel

Press rilis kasus penganiayaan dokter koas di Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)
Press rilis kasus penganiayaan dokter koas di Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Diberitakan, Polda Sumsel telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang mahasiswa kedokteran Unsri sedang magang di RSUD Siti Fatimah Az Zahra terluka. Korban bernama Muhammad Lutfi harus menjalani perawatan usai dianiaya oleh tersangka Fadillah alias Datuk (37).

"Penyidik Dirkrimum Polda Sumsel telah menetapakan satu tersangka kasus penganiaayaan dokter koas atau mahasiswa kedokteran. Hingga hari ini korban masih dirawat di RS Bhayangkara Palembang," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, Sabtu (14/12/2024).

Tersangka Fadillah, diketahui melakukan penganiayaan di salah satu kafe di jalan Demang Lebar Daun Palembang. Dirinya mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban Lutfi dikarenakan terpancing emosinya lantaran, korban dianggap tidak sopan saat bertemu majikannya.

"Dari keterangan tersangka dirinya mengakui telah melakukan penganiayaan. Tersangka kesal karena melihat korban berperilaku tidak sopan baik itu tutur kata dan bahasa tubuh," jelas dia.

3. Tersangka Datuk sempat meminta maaf atas ulahnya

Tersangka DT saat digiring petugas kepolisian dari Polda Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)
Tersangka DT saat digiring petugas kepolisian dari Polda Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Tersangka Fadillah alias Datuk hanya bisa tertunduk lesu saat dimintai keterangan penyebab dirinya emosi memukul korban. Dihadapan polisi, tersangka mengaku dirinya terpancing emosi usai menemani majikannya Sri Meilina saat menemui korban Muhammad Iqbal.

"Yang menyuruh (menganiaya) tidak ada. Saya khilaf pak," ungkap Fadillah.

Pada hari kejadian, Selasa (10/12/2024) tersangka Datuk mengaku ditelepon oleh Lina untuk mengantarkan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah Az Zahra Palembang. Sebagai sopir datuk membawa mobil Lina menuju ke RSUD.

Sesampainya di depan RSUD, korban mengaku disuruh oleh Lina untuk tidak masuk ke dalam RS. Saat itu, Lina menelpon korban Muhammad Iqbal dan membuat janji untuk bertemu di salah satu kafe di kawasan Demang Lebar Daun Palembang.

"Saya disuruh ke rumah. Saya lalu ke rumah menunggu ibu turun, baru pergi minta diantar ke  rumah sakit Siti Fatimah. Sampai di depan (RSUD), ibu suruh berhenti jangan masuk rumah sakit. Setelah itu tidak jadi ke rumah sakit, minta antar ke Demang," ungkap dia.

Datuk mengaku, menyesal mengambil tindakan kekerasan terhadap korban hingga mebyebabkan dirinya harus menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Palembang. Dirinya pun berharap korban dan keluarga dapat memaafkan dirinya.

"Ibu Lina, bapak Dedi dan Ledi, saya minta maaf, karena masalah ini mereka kena imbas akibat perbuatan saya," ungkap dia.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rangga Erfizal
Martin Tobing
Rangga Erfizal
EditorRangga Erfizal

Latest News Sumatera Selatan

See More

Harga Emas Palembang Hari Ini, Stabil di Kisaran Rp14 jutaan Sesuku

28 Jun 2026, 12:23 WIBNews