Palembang, IDN Times - Kasus dugaan pencabulan yang terjadi di Palembang hingga dilakukan sumpah pocong berujung pada proses hukum. RA (41) dipanggil penyidik Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Selatan.
RA dipanggil penyidik sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial AKW (5). Ia datang ke Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menggunakan kain kafan menyerupai pocong. Tersangka datang meminta keadilan setelah dituding mencabuli anak tetangganya.
"Saya minta keadilan dan perlindungan, saya tidak bersalah," ungkap tersangka RA, Senin (22/5/2023).