Palembang, IDN Times - Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan rekonstruksi pembunuhan Debt Collector yang juga anggota Koperasi Mandiri Rizki bernama Anton Eka Saputra (25). Dari rekonstruksi tersebut ketiga tersangka dihadirkan untuk mengungkap fakta pembunuhan.
Polisi menemukan fakta baru jika otak pelaku pembunuhan bernama Antoni (34) sempat mematikan CCTV Ruko di TKP, sebelum menghubungi kedua pelaku lainnya yakni Kevin (28) dan Pongky Sapura (24).
"Rekonstruksi tersebut dimulai sejak pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 11.35 WIB," ungkap Kapolsek Sukarami, Kompol Ikang Ade Putra, Kamis (11/7/2024).
