Muara Enim, IDN Times - Tim Reskrim Polres Muara Enim bersama Polsek Rembang Dangku mengamankan SN (45), seorang petani yang membuat senjata api rakitan (senpira).
Ikhwal penangkapan berasal dari laporan warga yang cemas karena rumah tersangka di Desa Dangku Kecamatan, Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan (Sumsel), kerap dijadikan lokasi transaksi senpira.
"Pihak kepolisian mulai melakukan penyelidikan berdasarkan laporan warga. Selama 14 hari pihak tim Reskrim Polres dan Polsek mendapati penjualan dan pembuatan senpira di rumah tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Dwi Satya, Selasa (16/3/2021).