Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) merevisi target pajak pada 2022. Target tersebut naik menjadi 10 persen, atau lebih tinggi dari sebelumnya.
Perubahan target pajak itu menyesuaikan dengan jumlah pajak hingga semester pertama 2022 yang menunjukkan tren positif. Untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemprov Sumsel meyakini serapan pajak pada akhir tahun akan mencapai Rp4,047 triliun.
"Untuk tahun ini realiasasi pajak Sumsel Rp3,689 triliun. Kita rencanakan masing-masing sektor pajak bisa naik 10 persen," ungkap Kepala Bidang Pajak dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Emi Surahwahyuni, Selasa (26/7/2022).