Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa Hajidin di Pengadilan Negeri Kayuagung (IDN Times/Rangga Erfizal)

Intinya sih...

  • Harun mengekspresikan kesedihan atas vonis 7 tahun penjara untuk adiknya, Hajidin, yang dianggap tak adil.
  • Harun berharap kesaksian pelaku sebenarnya, Sutekno, bisa mempengaruhi keputusan hakim agar Hajidin bebas dari tuduhan.
  • Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa bukti dan kesaksian tidak memenuhi syarat formal dan relevan sehingga Hajidin terbukti terlibat dalam perampokan.

Ogan Komering Ilir, IDN Times – Harun (55), kakak kandung terdakwa Hajidin, hanya bisa termenung sedih di depan ruang sidang utama Pengadilan Negeri Klas IB Kayuagung. Harun tak bisa menyembunyikan kesedihannya setelah mendengar vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan kepada sang adik atas kasus pencurian di Desa Kampung Baru, Mesuji Makmur, Ogan Komering Ilir (OKI).

“Bagaimana seharusnya keadilan itu bekerja? Kami ini hanya masyarakat kecil yang miskin. Kami hanya menjadi makanan mereka,” ungkap Harun, Selasa (10/9/2024), usai mendengar putusan hakim.

1. Kecewa kesaksian terduga pelaku dikesampingkan

Terdakwa Hajidin di Pengadilan Negeri Kayuagung (IDN Times/Rangga Erfizal)

Harun sempat berharap bahwa Hajidin (47) akan mendapatkan vonis bebas hari ini. Dirinya optimis bahwa kesaksian pelaku sebenarnya, Sutekno (38), yang telah mengaku beberapa pekan lalu, dapat mengubah keputusan hakim. Namun, harapan tersebut pupus setelah Majelis Hakim memutuskan Hajidin bersalah dan menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara.

Pasalnya, Harun lah yang pertama menemui Sutekno terduga pelaku sesungguhnya dari kasus perampokan di Kampung Baru pada malam pergantian tahun. Dirinya datang ingin meminta Sutekno jujur bahwa sang adik tidak terlibat.

Dengan mata berkaca-kaca, Harun mengingat betul pertemuan dengan Sutekno. Saat itu, Sutekno mengakui telah melakukan perampokan dengan ketiga temannya Hasbi, Suryo dan Ribut. Bahkan Sutekno mengatakan akan bersaksi membantu agar Hajidin bisa dibebaskan.

"Siapa bisa menerangkan kepada saya, kenapa negara tidak segera menindaklanjuti kesaksian Sutekno dan Suryo. Padahal pelaku sebenarnya sudah ada kenapa mereka tidak ditangkap," jelas dia.

2. Minta pelaku sesungguhnya diproses hukum

Terdakwa Hajidin di Pengadilan Negeri Kayuagung (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dia juga mengungkapkan bahwa dari empat pelaku sebenarnya, hanya Sutekno dan Suryo yang telah mengakui perbuatan mereka. Namun, Suryo ditangkap polisi untuk kasus lain, sementara Hasbi dan Ribut hingga kini masih buron.

"Adik saya tidak terlibat, jika bisa dibuktikan dengan sumpah pocong kami sanggup melakukannya," jela dia.

Dirinya pun mengatakan, bisa saja menangkap para pelaku seorang diri. Hanya saja, dirinya tak ingin mengambil kewenangan penegakan hukum yang ada.

"Masa kami yang harus mencari bukti? Saya siap jika diizinkan hukum, tapi kan saya bukan penyidik, bukan polisi. Bisa dimasa orang," jelas dia.

3. Hakim beralasan saksi Hajidin hanya pengakuan sepihak

Terdakwa Hajidin di Pengadilan Negeri Kayuagung (IDN Times/Rangga Erfizal)

Ketua Majelis Hakim, Guntoro Eka Sakti, dalam vonisnya menegaskan bahwa Hajidin terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam perampokan. Hakim tidak menemukan alasan yang cukup untuk membebaskan terdakwa, dan bukti-bukti yang disampaikan oleh kuasa hukum Hajidin, termasuk kesaksian Sutekno, Alex, Siti Aminah, dan Suryo, dianggap tidak memenuhi syarat formal dan relevan.

“Keterangan saksi terdakwa yakni Alex, Suryo, dan Sutekno serta istri terdakwa yang menyatakan terdakwa tidak bersalah dikesampingkan. Kesaksian Alex dan Sutekno dinilai tidak cukup memenuhi syarat formil dan relevan,” tegas Guntoro Eka Sakti dalam putusannya.

Hakim juga mengandalkan keterangan saksi korban yang mengenali Hajidin sebagai salah satu pelaku perampokan pada malam pergantian tahun 1 Januari 2024. Selain itu, bukti sidik jari Hajidin yang ditemukan di barang bukti perampokan semakin memperkuat dakwaan.

Dengan vonis ini, keluarga Hajidin masih berharap ada keadilan yang bisa ditegakkan dalam proses banding yang akan segera mereka ajukan.

Editorial Team