Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Takut Diputus, Remaja 19 Tahun Sebar Video Asusila Kekasihnya

Takut Diputus, Remaja 19 Tahun Sebar Video Asusila Kekasihnya
(Pelaku penyebaran video porno di Empat Lawang) IDN Times/istimewa
Intinya Sih
  • Rifki Oktawan, 19 tahun, menyebarkan video porno demi takut ditinggal pacar.
  • Video porno viral di Empat Lawang dan pemeran video merupakan warga setempat.
  • Pelaku dijerat dengan Pasal 29 UU Pornografi dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun dan denda Rp6 miliar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Empat Lawang, IDN Times - Hanya karena takut ditinggal pacarnya, seorang remaja bernama Rifki Oktawan (19) asal Desa Terusan Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang, menyebarkan video porno bersama kekasihnya.

Pelaku akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian setelah video porno yang ia sebarkan ke internet viral dan langsung diusut oleh pihak kepolisian.

1. Video porno dibuat pada Mei 2023

(Ilustrasi video porno) IDN Times/istimewa
(Ilustrasi video porno) IDN Times/istimewa

Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Fauzi Saleh mengatakan, Rifki Oktawan mengaku video porno yang disebar tersebut dibuat sekitar Mei 2023 lalu. Peristiwa itu terjadi di sebuah kos-kosan Kota Palembang.

“Kita tindak lanjuti karena video porno mesum ini sudah viral di Empat Lawang,” ujarnya, Kamis (11/1/2024).

2. Ada tiga video porno yang terlanjur tersebar dan viral

(Ilustrasi video porno) IDN Times/istimewa
(Ilustrasi video porno) IDN Times/istimewa

Rifki Oktawan telah diamankan oleh pihak kepolisian dan akan dipersangkakan dengan pasal 29 Undang-Undang (UU) Pornografi.

Viral video porno dengan durasi 13, 18, dan 26 detik tersebut menjadi viral sejak Rabu (10/1/2024) di Kabupaten Empat Lawang. Kedua pemeran video porno tersebut merupakan warga Kabupaten Empat Lawang.

3. Pelaku terancam pidana maksimal 12 tahun penjara

(Ilustrasi video porno) IDN Times/istimewa
(Ilustrasi video porno) IDN Times/istimewa

Fauzi menambahkan bahwa korban tidak mengetahui bahwa video tersebut telah disebarluaskan oleh pelaku.

"Korban merasa tertipu dan malu karena video tersebut. Kami sudah meminta keterangan dari korban dan memberikan bantuan psikologis," ujar Fauzi.

Kini pelaku dijerat dengan Pasal 29 UU Pornografi yang mengatur tentang penyebaran dan pembuatan konten pornografi. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar.

Share Article
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Yuliani
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Yuliani
EditorYuliani

Latest News Sumatera Selatan

See More