Palembang, IDN Times - Dua orang terdakwa kasus Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Musi Banyuasin (PUPR Muba), yakni Kepala Dinas Herman Mayori dan Kabid SDA Eddy Umari divonis 4,5 tahun penjara.
“Mengadili terdakwa Eddy Umari dan Herman Mayori bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dakwaan pertama JPU,” ungkap Ketua Majelis Hakim Yoserizal, Selasa (5/7/2022).