Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru mengatakan, Pemerintah Provinsi atau Pemprov memperpanjang pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2020 mendatang.
Pemutihan pajak kendaraan sebenarnya sudah dimulai sejak 1 Agustus 2020 selama satu bulan. Demi menambah nilai serapan pembayaran pajak untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemprov Sumsel kembali memperpanjang kebijakan tersebut.
"Program pemutihan pajak kita perpanjang mulai 1 Oktober. Sehingga masyarakat dapat memanfaatkan pembayaran pajak di kantor samsat terdekat," ujar Herman Deru, Selasa (29/9/2020).
