Sumsel Desak Rencana PPN Sembako Diterapkan Bagi Produk Impor

Palembang, IDN Times - Rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk komoditas sembako, mendapat tanggapan dari Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura Sumatra Selatan (DPTPH Sumsel), R Bambang Pramono.
Menurut Bambang, kenaikan PPN harus dilakukan tepat sasaran. Tidak semua produk sembako hasil pertanian dalam negeri bisa dikenakan pajak yang sama. Apalagi ada produk pertanian impor yang juga masuk Indonesia, seperti beras impor dari Jepang.
"Jenis produk pertanian impor harusnya dikenakan pajak PPN yang menyasar pasar khusus," ungkapnya, Senin (14/6/2021).
1. PPN Sembako menyasar kelas menengah atas

Ia mencontohkan hasil pertanian premium seperti beras merek Fortivit yang diproduksi Perum Bulog, lalu tepung gandum premium serta sayur-sayuran tertentu yang dibanderol dengan harga mahal, bisa dikenakan pajak serupa. Hal ini untuk menghindari pengenaan pajak yang tidak berimbang.
"Kalau produk yang dikenakan pajak sejenis itu saya sepakat saja, karena memang sasaran pasarnya kan orang menengah atas. Bisa saja itu diterapkan," jelas dia.
2. Pajak sembako akan memberatkan petani lokal

Bambang menambahkan, rencana memukul rata pengenaan pajak justru akan merugikan petani lokal. Selain itu, pengenaan PPN juga akan dirasakan oleh masyarakat secara luas di tengah penurunan daya beli.
"Ini kalau diterapkan ke petani tentu sangat memberikan dampak yang sangat berat," jelas dia.
3. Harap PPN sembako menyasar produk premium

Bambang meyakini, kebijakan PPN yang nantinya akan diterapkan oleh pemerintah pusat tidak akan menyasar petani kecil. Dirinya berkesimpulan jika pemerintah hanya akan menyasar produk-produk premium yang beredar di pasaran.
"Pemerintah tentunya punya berbagai pertimbangan sebelum akhirnya menerapkan kebijakan tersebut. Saya rasa sasarannya itu memang produk premium, bukan produk hasil pertanian yang diproduksi petani kita," tutup dia.