Palembang, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi, sebesar Rp150 ribu di seluruh fasilitas kesehatan (faskes). Penyeragaman tarif itu bertujuan agar masyarakat bisa melakukan tes secara mandiri.
Namun penyesuaian tarif itu belum berlaku di Sumatra Selatan (Sumsel). Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Sumsel mengungkapkan, pihaknya perlu membahas tindak lanjut dari Surat Edaran nomor HK.02.02/I/2875/2020.
"Surat edaran rapid test baru kita terima dari pusat. Kita akan rapatkan terlebih dahulu dengan Gugus Tugas Sumsel bidang kesehatan," ujar Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Sumsel, Yusri, saat konferensi pers virtual, Rabu (8/7/2020).
