Palembang, IDN Times - Sidang kasus korupsi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim kembali dilanjutkan, Kamis (19/8/2021).. Empat orang saksi dihadirkan dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Syahlan Effendi.
Salah satu saksi yang menjabat Staf Khusus Keuangan PUPR Muara Enim, Ediansyah mengatakan, dirinya pernah ditugaskan untuk menyerahkan uang ke terdakwa Juarsah, Wakil Bupati (Wabup) Muara Enin 2018-2023.
"Saya pernah beberapa kali diminta Pak Elfin Mz Muchtar (terpidana) untuk mengantar uang ke Pak Wabup," ungkap Ediansyah, Kamis (19/8/2021).