Musi Banyuasin, IDN Times - Pihak kepolisian akhirnya menetapkan Hendra Setiawan (40), sopir bus Qitarabu yang mengalami kecelakaan di Jalan Nasional Palembang–Jambi KM 142, Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Senin (28/7/2025) sebagai tersangka.
Bus pengangkut rombongan calon jamaah umrah asal Kota Jambi tersebut terguling usai menghindari mobil dari berlawanan arah, saat hendak memotong kendaraan di depannya. Akibat peristiwa ini, empat penumpang tewas dan beberapa lainnya mengalami luka-luka.