Palembang, IDN Times - Elfin Mz Muchtar terpidana kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim, melakukan pembayaran uang pengganti kerugian negara hasil korupsi berjemaah.
Elfin Mz Muchtar yang merupakan Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim, telah divonis bersalah dengan putusan penjara empat tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang.
"Pada hari Selasa (22/9/2020), Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihantono telah melakukan menyetor uang sejumlah Rp1 miliar ke kas negara sebagai pembayaran uang pengganti," ujar Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangan pers yang diterima IDN Times, Kamis (24/9/2020).