Palembang, IDN Times - Tim Khusus Mafia Tanah Polda Sumatra Selatan (Sumsel) mengamankan dua orang tersangka kasus pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM). Kedua tersangka atas nama Efendi Koyen (53) dan Yudi Sandra (34) warga Banyuasin yang ditangkap di dua lokasi berbeda.
"Setelah dikembangkan informasi mafia tanah, tim berhasil menangkap kedua tersangka di dua lokasi berbeda. Tersangka Efendi ditangkap di rumahnya di Banyuasin sedangkan Yudi ditangkap di sebuah hotel di Palembang," ungkap Kepala Sub Direktorat III Kejahatan dan Kekerasan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika, Selasa (2/8/2022).