Palembang, IDN Times - Dua terdakwa kasus korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim, yakni Plt Kadis PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi dan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB, menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Khusus Sumatra Selatan (Sumsel).
Keduanya hadir secara virtual dan diwakilkan oleh masing-masing penasihat hukum. Dalam sidang pertama, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), membacakan dakwaan atas keterlibatan keduanya terdakwa dalam kasus korupsi.
"Kedua terdakwa terbukti dalam pemeriksaan menerima fee pembangunan 16 paket pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim. Fee tersebut diberikan oleh Direktur PT Enra Sari (pemenang tender) dan Robi Okta Fahlefi (telah vonis) sebagai bagian perjanjian," ujar JPU KPK, Januar Dwi Nugroho, Senin (14/9/2020).
