Ogan Komering Ilir, IDN Times - Sidang tuntutan kasus perampokan dengan terdakwa Hajidin di Pengadilan Negeri Kelas IB Kayuagung ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyiapkan tuntutan terhadap terdakwa. Hajidin merupakan terdakwa yang diduga menjadi korban salah tangkap oleh aparat kepolisian.
"Sidang pembacaan tuntutan ditunda selama satu pekan karena tuntutan belum siap," ungkap Ketua Majelis Hakim PN Kayuagung, Guntoro Eka Sakti, Selasa (6/8/2024).