Palembang, IDN Times - Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi Palembang mulai Maret 2025 wajib menyiapkan uang lebih untuk biaya tagihan kenaikan bulanan.
Kenaikan tagihan itu masuk dalam tagihan rekening kolom pembayaran air limbah. Biaya tambahan layanan tersebut karena layanan pengolahan air limbah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Sei Selayur operasional sejak 2024.