Padang, IDN Times - Serikat Pekerja Semen Padang (SPSP) siap menghadapi manajemen di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), jika upaya tripartit kedua yang difasilitasi Kemenaker pekan depan tak menemui kesepakatan.
Ketua Umum Serikat Pekerja Semen Padang (SPSP), Faisal Arif menjelaskan, upaya bipartit hingga tripartit harus sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial. Hal itu terjadi karena manajemen belum menandatangani dokumen Perjanjian Kerjasama Bersama (PKB) 2021-2023.
“Tripartit pertama sudah dilaksanakan pada akhir November kemarin dengan cara daring. Difasilitasi oleh Kemenaker RI, karena karyawan PT Semen Padang juga ada di beberapa provinsi. Tripartit kedua direncanakan pekan depan,” kata Faisal, Kamis (16/12/2021).