Prabumulih, IDN Times - Setelah memeriksa sebanyak 15 orang saksi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih akhirnya menetapkan status tersangka terhadap pejabat berinisial MS, Kepala Bidang Penanganan Kemiskinan di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Prabumulih.
MS merupakan tersangka pertama dalam korupsi kegiatan Elektronik Warung Gotong Royong (E-Waring), sebuah program dari Kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran 2020-2022.
