Palembang, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Pidsus Kejati Sumsel) menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Ogan Ilir (PUPR OI) sebagai tersangka.
Status tersangka itu ditetapkan usai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan jalan di Pelabuhan Dalam, Indralaya, OI, Sumsel, pada tahun 2017 lalu.
"Kejati Sumsel telah menetapkan satu ASN berinisial FZ, karena perannya yang menyebabkan kerugian negara di pembangunan jalan cor menggunakan dana Alokasi Khusus Pemkab OI tahun 2017," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, kepada awak media, Senin (15/3/2021).