Sempat Buron 8 Tahun, Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan di Muba

Musi Banyuasin, IDN Times - Upaya pelarian Dedi, warga kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) selama 8 tahun kini berakhir. Itu setelah Tekab 204 Polsek Bayung Lencir Polres Muba berhasil meringkusnya pada Kamis (24/22/2022).
Pelaku merupakan DPO tindak pidana pengeroyokan mengakibatkan korban meningal dunia pada 2014 silam. Saat itu pelaku bersama 1 rekannya lagi masih DPO membacok Mulyadi hingga tewas dan Hermanto mengalami luka berat Senin 7 Juli 2014.
1. Motif pembunuhan karena selisih paham
Kapolsek Bayung Lencir, Iptu Deby Apriyanto mengatakan, pelaku dikenai Pasal 170 Ayat (2) Angka ke-3 KUHP JO Pasal 340 KUHP JO Pasal 338 KUHP. Tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meningal dunia dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan.
"Motif pembacokan ini diduga karena selisih paham kepemilikan madu sialang. Saat itu kedua pelaku kabur dan selama bertahun-tahun akhirnya 1 DPO berhasil kita tangkap," ujar Sabtu (26/11/2022).