Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Selebgram Palembang Ditangkap di Jepang

Selebgram Palembang Ditangkap di Jepang
Press rilis tangkapan DPO Alnaura di Jakarta (Dok: Puspenkum)
Intinya Sih
  • Selebgram Alnaura Karima Pramesti ditangkap di Jepang setelah pelarian ke beberapa negara.
  • Alnaura terlibat dalam kasus penipuan investasi bodong dan sempat lepas dari jerat hukum.
  • Terpidana akan dieksekusi penahanan selama 2 tahun di Palembang setelah dipulangkan ke Indonesia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Palembang, IDN Times - Selebgram Palembang Alnaura Karima Pramesti akhirnya ditangkap dalam pelariannya di Jepang. Terpidana ditangkap oleh tim Kejagung beserta interpol dan berhasil dipulangkan ke Indonesia, Jumat (25/10/2024) kemarin.

Alnaura tertangkap setelah sebelumnya selalu berpindah-pindah negara sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam pelariannya, Alnaura selalu berpindah mulai dari, Thailand, Singapura, Malaysia dan Jepang.

"Alnaura merupakan terpidana kasus penipuan. Dirinya dipulangkan untuk melakukan penahanan dan kasus ini ditangani oleh Kejari Palembang," ungkap Kapuspemkum Kejagung RI, Harly Siregar, Sabtu (26/10/2024).

1. Alnaura sempat bebas sebelum menjadi DPO

Press rilis tangkapan DPO Alnaura di Jakarta (Dok: Puspenkum)
Press rilis tangkapan DPO Alnaura di Jakarta (Dok: Puspenkum)

Alnaura sendiri terjerat kasus penipuan investasi bodong dan sempat dituntut JPU Kejari Palembang tiga tahun penjara. Dirinya dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan pada tahun 2022 silam.

Dari kasus ini juga, Alnaura diputus bebas oleh majelis hakim sehingga dirinya lepas dari jerat hukum. Tak lama berselang, JPU Kejari Palembang mengambil langkah hukum kasasi ke Pengadilan Tinggi (PT).

Namun sejak kasasi itu diterima, Alnaura tak pernah ditangkap. Dirinya sudah kabur lebih dulu hingga hampir dua tahun.

"Untuk selanjutnya terpidana Alnaura Karima Pramesti akan segera dilakukan ekseskusi penahanan guna menjalani putusan Mahkamah Agung (MA) selama 2 tahun penjara, dan dilakukan penahanan di Palembang," jelas dia.

2. Terpidana sedang tidur saat ditangkap

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Dihadapan Kapuspenkum Kejagung RI, Alnaura mengaku ditangkap saat tengah beristirahat. Dirinya tinggal di Distrik Baraki yang berada di Tokyo.

"Saat ditangkap posisi saya sedang tertidur, di Tokyo saya tidak bekerja hanya melakukan usaha Jasa Titip (Jastip)," jelas dia.

3. Kuasa hukum belum lakukan komunikasi dengan terpidana

Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Kuasa hukum Alnaura, Arthur membenarkan adanya penangkapan tersebut. Hanya saja, dirinya belum berkomunikasi dengan terpidana sejak dirinya ditangkap di Jepang.

"Saya belum mengetahui kabar tersebut, nanti saya coba dulu tanya pada pihak keluarga ya," tutupnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Rangga Erfizal
Yogie Fadila
Rangga Erfizal
EditorRangga Erfizal

Latest News Sumatera Selatan

See More