Palembang, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Palembang mengungkapkan, sejak awal Januari 2020 tercatat ada 165 tenaga kerja yang mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK), tanpa pesangon di wilayah Kota Palembang. Mereka yang diberhentikan dari pekerjaan, melapor meminta bantuan ke pemerintah.
"Kasus pemberhentian tanpa pesangon kita kumpulkan datanya ada 165 orang, berlangsung sejak Januari hingga Oktober lalu," ungkap Kabid Hubungan Industrial Disnaker Palembang, Fahmi Atta, Sabtu (14/11/2020).