Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Segini Laporan Awal Dana Kampanye Calon Wali Kota Padang

ilustrasi dana darurat (freepik.com/freepik)
Intinya sih...
  • Pasangan calon Wali Kota Padang membuka rekening kampanye dengan LADK paling sedikit di Pilkada 2024
  • Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan aturan dana kampanye maksimal Rp88,7 miliar dan setoran awal pasangan calon
  • Setiap sumbangan dari perseorangan atau partai harus disetorkan ke rekening kampanye, namun ada larangan sumbangan dari BUMN/BUMD, orang asing, dan identitas tidak jelas

Padang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) calon wali kota dan wakil wali kota Padang untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Tercatat, Hendri Septa dan Hidayat merupakan pasangan calon wali kota LADK paling sedikit setor dana saat membuka rekening kampanye.

1. Segini setoran awal LADK tiga paslon

ilustrasi buku tabungan (vecteezy.com/chormail153750)

KPU Padang mencatat, setiap pasangan calon menyetorkan sejumlah uang yang berbeda-beda saat pembukaan rekening baru untuk digunakan sebagai dana kampanye.

Komisioner KPU Padang, Arset Kusnadi, mengatakan, pasangan Fadli Amran-Maigus Nasir menyetorkan sebesar Rp550 juta. Pasangan Muhammad Iqbal-Amasrul menyetorkan sebesar Rp2 juta dan pasangan calon Hendri Septa-Hidayat sebesar Rp1 juta. 

"Setiap sumbangan yang diperoleh pasangan calon baik dari perseorangan ataupun partai harus disetorkan ke rekening tersebut nantinya," ujarnya.

2. Paslon Cakada Padang wajib gunakan rekening kampanye

ilustrasi lembaga keuangan (freepik.com/pixabay)

Arset mengatakan, setiap calon kepala daerah wajib memiliki sebuah rekening yang digunakan untuk dana kampanye.

"Jadi, dari rekening itu nanti bisa dilihat mutasinya. Berapa dana yang dikeluarkan oleh masing-masing calon Kepala Daerah selama melakukan kampanye," katanya.

Menurutnya, setiap calon tidak boleh menggunakan dana kampanye lebih dari 88,7 miliar. Jika ada yang berlebih, maka kelebihannya harus diserahkan kepada negara sebagai bentuk denda.

3. Dilarang dapatkan sumbangan dari pihak ini

ilustrasi dana darurat (istock.com/designer49)

Arset menjelaskan, setiap orang atau kelompok dinyatakan berhak untuk memberikan sumbangan kepada setiap pasangan calon kepala daerah yang mereka dukung.

"Tapi ada pengecualian. Pasangan calon tidak diperbolehkan menerima sumbangan dari Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah atau BUMNag dan ABUMDes," katanya.

Selain itu, pasangan calon juga dilarang untuk mendapatkan sumbangan dari orang asing ataupun lembaga asing untuk kebutuhan kampanye. "Juga tidak boleh menerima sumbangan dari orang yang tidak jelas identitasnya," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Halbert Caniago
EditorHalbert Caniago
Follow Us