Palembang, IDN Times - Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan tersangka Obby Frisman Arkataku, di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Senin (5/8), masuk pada agenda pemanggilan saksi.
Tiga saksi yang dihadirkan atas rekomendasi kuasa hukum tersangka, Suwito Dinoto tersebut, yakni Citra, Wahyu dan Arsyad yang merupakan siswa baru SMA Taruna Indonesia. Dalam kesaksiannya, tiga siswa itu mengatakan tidak ada pemukulan di kepala pada masa pembentukan fisik dan mental.