Saksi Sebut Senior Tak Izinkan Korban Dlw untuk Istirahat & Minum Obat

Palembang, IDN Times - Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan tersangka Obby Frisman Arkataku, di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Senin (5/8), masuk pada agenda pemanggilan saksi.
Tiga saksi yang dihadirkan atas rekomendasi kuasa hukum tersangka, Suwito Dinoto tersebut, yakni Citra, Wahyu dan Arsyad yang merupakan siswa baru SMA Taruna Indonesia. Dalam kesaksiannya, tiga siswa itu mengatakan tidak ada pemukulan di kepala pada masa pembentukan fisik dan mental.
1. Tiga siswa bersaksi tidak ada pemukulan di kepala
Tiga saksi itu juga membenarkan, ketika pelaksanaan masa pembentukan fisik dan mental, tersangka Obby membawa tongkat rotan, guna merapikan barisan yang kerap melenceng saat long march.
Tersangka Obby, menurut saksi, sering memperingatkan barisan dengan memukul rotan, ke arah bokong para siswa karena barisan tersebut tidak rapi.