Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Saksi Akui Kesalahan, Minta Maaf ke Keluarga Hajidin

Kuasa hukum Hajidin bersama pelaku Sutekno (IDN Times/Rangga Erfizal)
Intinya sih...
  • Sutekno meminta maaf kepada keluarga Hajidin karena perampokan yang dilakukannya menjerat Hajidin
  • Siti Aminah dan kuasa hukumnya terus berjuang mencari keadilan untuk membuktikan bahwa Hajidin tidak bersalah
  • Keluarga Hajidin lega setelah Sutekno bersaksi bahwa Hajidin tidak terlibat dalam perampokan, memberikan harapan untuk pembebasan Hajidin

Palembang, IDN Times - Pria bernama Sutekno (38) hanya bisa pasrah saat bertemu dengan Siti Aminah (40), istri dari Hajidin (47), yang diduga menjadi korban salah tangkap. Di hadapan Siti, Sutekno meminta maaf karena tindakannya dalam perampokan menyebabkan suami Siti yang merupakan tulang punggung keluarga, harus mendekam di penjara.

"Saya secara pribadi meminta maaf kepada keluarga pak Hajidin. Karena ulah saya, pak Hajidin menanggung permasalahan ini," ungkap Sutekno, Jumat (2/8/2024).

1. Keluarga temukan benang merah perampokan

Istri Hajidin, Siti Aminah (40) menunjukan foto sang suami (Dok: istimewa)

Sejak suaminya ditahan, Siti Aminah terus berjuang mencari keadilan. Dirinya yakin bahwa suaminya tidak bersalah. Bersama kuasa hukumnya, Anto Astari, Siti Aminah terus berusaha mengungkap kebenaran.

Keluarga Hajidin pun perlahan mulai menemukan titik terang setelah berhasil menemui salah satu pelaku perampokan, Sutekno.

"Saya tidak kenal dengan Hajidin. Dia tidak terlibat dalam perampokan 1 Januari itu," jelas Sutekno.

2. Sutekno dan Hajidin tinggal di satu kabupaten yang sama

Istri Hajidin, Siti Aminah (40) menunjukan foto sang suami (Dok: istimewa)

Sutekno dan Hajidin tidak saling mengenal sebelumnya. Keduanya memang tinggal di kabupaten yang sama, OKU Timur, namun di daerah yang berbeda. Hajidin tinggal di kawasan BK IX Belitang, sedangkan Sutekno di BK VIII Belitang.

Jarak rumah keduanya cukup jauh, sekitar 30 menit perjalanan darat menggunakan sepeda motor. Sutekno tidak mengetahui dasar penangkapan Hajidin oleh polisi.

"Saya tahu Suryo ditangkap, tetapi untuk kasus berbeda. Saya baru tahu kalau Hajidin yang ditangkap dalam kasus perampokan ini," ungkapnya.

3. Pihak keluarga bersyukur Sutekno mengakui perbuatannya

Kuasa hukum Hajidin bersama pelaku Sutekno (IDN Times/Rangga Erfizal)

Pihak keluarga Hajidin merasa lega dengan kesaksian dari Sutekno. Mereka berharap kesaksian ini dapat membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim membebaskan Hajidin. Sesuai jadwal, Hajidin akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kayuagung Kelas IB pada Selasa (6/8/2024).

"Terima kasih pak Sutekno, kami keluarga besar sangat berterima kasih karena bapak sudah mau mengaku," kata Siti Aminah.

4. Tujuh bulan Hajidin mendekam di dalam penjara

Foto Hajidin (Dok: istimewa)

Hajidin sendiri telah mendekam sekitar tujuh bulan di dalam penjara sejak ditangkap pada Kamis (4/1/2024). Siti Aminah menyebut bahwa suaminya pada malam kejadian berada di rumah, tidak seperti dakwaan aparat penegak hukum.

Ia berusaha membuktikan semua dakwaan yang ada dan berharap kesaksian Sutekno dapat menjadi harapan agar suaminya dibebaskan dari jerat hukum.

"Tetangga juga mengakui suami saya di rumah tidak kemana-mana, makanya saya bingung suami saya dituduh merampok," ungkap Siti Aminah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rangga Erfizal
Yogie Fadila
Rangga Erfizal
EditorRangga Erfizal
Follow Us