Palembang, IDN Times - Rencana penerapan royalti musik di tempat usaha menuai sorotan dari pelaku usaha kecil, khususnya kedai kopi atau coffee shop. Sejumlah pelaku UMKM di Palembang mengaku khawatir aturan ini justru akan menambah beban operasional, apalagi tanpa sosialisasi yang jelas dari lembaga terkait.
Pemilik Sangkar Coffee, Adyos Satrio Triwicaksono, memandang kopi dan musik adalah satu bagian yang tak terpisahkan dari tempat usahanya. Kedai kopi miliknya kerap memutar lagu atau bahkan mengadakan kegiatan musik kecil-kecilan untuk menghibur pelanggan.
"Sebagai usaha kecil yang bergerak di bidang F&B, khususnya kedai kopi, musik memiliki peran penting. Musik dapat menciptakan suasana yang nyaman sekaligus mendukung kepuasan pelanggan. Tanpa musik, suasana kafe terasa hambar. Musik itu bagian dari pengalaman ngopi," ungkap Adyos kepada IDN Times, Jumat (29/8/2024).