Padang, IDN Times - Wali Kota (Wako) Padang, Hendri Septa, melarang tempat hiburan malam beroperasi sepanjang bulan Ramadan. Bahkan Wako menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Operasional Usaha Pariwisata dan imbauan kepada masyarakat selama bulan Ramadan 1444 Hijriah.
Ia menjelasan, aturan itu dikeluarkan untuk menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati pelaksanaan ibadah umat muslim selama bulan puasa.
“Kita berharap para pelaku usaha dan sejenisnya bisa menjaga suasana kondusif di tengah-tengah masyarakat,” kata Wako Padang, Jumat (24/3/2023).