Restoran dan Rumah Makan di Padang Diizinkan Buka Pukul 16.00 WIB

Padang, IDN Times - Wali Kota (Wako) Padang, Hendri Septa, melarang tempat hiburan malam beroperasi sepanjang bulan Ramadan. Bahkan Wako menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Operasional Usaha Pariwisata dan imbauan kepada masyarakat selama bulan Ramadan 1444 Hijriah.
Ia menjelasan, aturan itu dikeluarkan untuk menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati pelaksanaan ibadah umat muslim selama bulan puasa.
“Kita berharap para pelaku usaha dan sejenisnya bisa menjaga suasana kondusif di tengah-tengah masyarakat,” kata Wako Padang, Jumat (24/3/2023).
1. Hiburan malam dilarang beroperasi
Ada lima poin penting yang tercantum dalam SE tersebut, yakni mengatur kegiatan operasional usaha. Jam operasional rumah makan dan sejenisnya dimulai pukul 16.00 WIB.
Lalu usaha karaoke, pub, bar, diskotek, klub malam, dan sejenisnya, termasuk fasilitas yang disediakan hotel, dilarang buka satu hari sebelum bulan Ramadan sampai hari ketiga sesudah bulan Ramadan 1444 Hijriah.
"Untuk usaha rumah makan, restoran, kafe, dan billiard, dilarang memberikan fasilitas live music selama bulan Ramadan," ujarnya.
2. Tempat hiburan malam dilarang buka
Hendri Septa menegaskan, siapa saja melanggar ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran tersebut terancam kurungan selama 6 bulan dan denda hingga Rp50 juta.
Ia menegaskan, semua yang tertuang dalam Surat Edaran tertanggal 21 Maret 2023 itu merupakan bentuk menjaga toleransi antar umat beragama, dan menghormati ibadah umat muslim selama bulan puasa.
3. Dilarang main mercon
Selain itu, seluruh lapisan masyarakat diminta tidak menyalakan maupun memainkan petasan atau mercon dan sejenisnya. Petasan atau mercon dianggap mengganggu kenyamanan umat muslim menjalankan ibadah.
"Kita juga mengimbau agar pelaku usaha tetap menerapkan protokol kesehatan di lokasi usaha pada saat beroperasi,” pintanya.