Musi Banyuasin, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (JPU Kejari Muba), menuntut seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AC (37) empat tahun penjara. AC dituntut karena tindak pelecehan dengan meremas payudara seorang perempuan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun penjara dikurangi selama dalam masa tahanan berlangsung," ungkap JPU Kejari Muba, Ade Rachmad Hidayat, Kamis (14/10/2021).
