Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Remaja 14 Tahun Jadi Korban Asusila Ayah Tiri Hingga Hamil 7 Bulan

Remaja 14 Tahun Jadi Korban Asusila Ayah Tiri Hingga Hamil 7 Bulan
ilustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)
Intinya Sih
  • Ayah di Pagar Alam, Sumsel, memerkosa anak tirinya hingga hamil 7 bulan
  • Ibu korban curiga karena perubahan fisik anaknya dan mendesak untuk menceritakan kejadian
  • Pelaku mengancam korban dan akhirnya terbongkar setelah ibu korban membujuk anaknya melakukan tes kehamilan
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Pagar Alam, IDN Times - Seorang ayah di Kabupaten Pagar Alam, Sumatra Selatan (Sumsel) tega menodai putrinya sendiri. Pria berinisial SH memerkosa anak tirinya SI yang berusia 14 tahun hingga hamil 7 bulan.

Kejadian itu terungkap setelah istri pelaku yang tak lain adalah ibu kandung korban curiga karena anaknya terlihat murung. Ibu korbang melihat perubahan bentuk tubuh anaknya, dan mendesak agar sang putri menceritakan kejadian yang sudah dialaminya.

1. Korban diancam pelaku agar mengikuti kehendaknya

Ilustrasi kekerasan pada perempuan dan anak (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi kekerasan pada perempuan dan anak (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, AKP Mursal Effendi, mengatakan kejadian tersebut berlangsung sejak April hingga November 2023. Pelaku SH selalu mengancam korban untuk melakukan perbuatan tersebut.

"Korban yang ketakutan kemudian menuruti permintaan bapak tirinya itu walau dipaksa, hingga korban pun kini hamil," ujarnya, Selasa (16/1/2023).

2. Ibu korban curiga dan ajak anaknya tes kehamilan

Ilustrasi kekerasan pada perempuan dan anak (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi kekerasan pada perempuan dan anak (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelum ketahuan, ibu korban sempat membujuk anaknya melakukan tes kehamilan. Ibu kandung pun terkejut ternyata anaknya telah hamil tujuh bulan.

“Si anak akhirnya mengakui jika ayah tirinya yang sudah melakukan perbuatan tak senonoh. Ibu korban berang dan ditemani keluarga melapor ke Polres Pagar Alam," jelasnya.

3. Pelaku terancam UU perlindungan anak

IDN Times/Sukma Shakti
IDN Times/Sukma Shakti

Usai menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung bergerak menangkap pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku SH mengakui perbuatannya tersebut.

"Pelaku kami tahan dan terancam dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 10 tahun," tutup Mursal.

Share Article
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Yuliani
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Yuliani
EditorYuliani

Latest News Sumatera Selatan

See More