Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) mulai menarik Pajak Bahan Bakar Industri tahun ini. Pajak tersebut dikenakan sebesar 7,5 persen, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang tak dikenakan pajak. Pajak ini akan diberlakukan bagi kendaraan berat maupun mesin industri. Langkah ini dilakukan setelah Pemprov mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda).
"Setiap penggunaan Bahan Bakar untuk alat berat dan mesin industri tidak ada lagi subsidi seperti di SPBU," ungkap Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Emi Surahwahyuni, Selasa (28/6/2022).