Palembang, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia masker di taman olahraga Kambang Iwak (KI) Palembang, Minggu (20/9/2020). Belasan warga yang kedapatan tidak mengenakan makser, langsung digiring menjalani sidang yustisi di tempat.
Pelanggar itu diminta membayar denda atau melakukan sanksi sosial. Salah satu warga Tangga Buntung yang terjaring dan memilih memungut sampah pun memprotes razia Satpol PP di kawasan olahraga.
"Kalau jogging pakai masker kan sesak ya. Jadi saya simpan (maskernya). Eh, rupanya kena razia. Sebenarnya salah juga ke tempat olahraga, pakai masker jadi gak ada sirkulasi udara. Kan banyak keramaian lain," ujar Desi, Minggu (20/9/2020).
Razia masker yang dilakukan Satpol PP bersama tim gabungan TNI-Polri, menindak pelanggar Perwali nomor 27 tahun 2020, tentang adaptasi kehidupan baru di tengah pandemi COVID-19.