Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Harissandi merilis penjualan kikil Berformalin (IDN Times/istimewa)

Lubuk Linggau, IDN Times - Polres Lubuk Linggau mengamankan 100 kilogram kikil sapi dan tetelan mengandung formalin dari seorang penjual bernama Eva Yusnita alias Yus (46). Tersangka Eva Yusnita ditangkap setelah warga melaporkan kejanggalan dari aktivitas jual beli kikil sapi.

Usai diselidiki, Unit Pidsus Polres Lubuk Linggau mengamankan tersangka di rumahnya di kawasan Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuk Linggau.

"Tersangka ini seorang residivis dan memang pernah tertangkap jual kikil formalin. Setelah keluar penjara lebih dari 8 bulan, ternyata tersangka masih melakukan pekerjaan lamanya. Dari sana akhirnya kita kembali menangkap tersangka," ungkap Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, Selasa (5/4/2022).

1. Tersangka sebagai pemasok kikil ke pasar

Ilustrasi merebus kikil (9jafoodie.com)

Tersangka diketahui masih memasok kikil ke pasar-pasar. Saat Ramadan, polisi memeriksa ke sejumlah pasar dan menemukan masih ada makanan berformalin yang dijual.

"Pengungkapan kasus ini juga berawal dari pemeriksaan di pasar-pasar jelang Ramadan. Beberapa kikil pun beredar di masyarakat karena sudah dijual tersangka sebelum diamankan," ujar dia.

2. Tersangka beli kikil tak layak konsumsi lalu dicampur formalin

Editorial Team

Tonton lebih seru di