Lubuk Linggau, IDN Times - Polres Lubuk Linggau mengamankan 100 kilogram kikil sapi dan tetelan mengandung formalin dari seorang penjual bernama Eva Yusnita alias Yus (46). Tersangka Eva Yusnita ditangkap setelah warga melaporkan kejanggalan dari aktivitas jual beli kikil sapi.
Usai diselidiki, Unit Pidsus Polres Lubuk Linggau mengamankan tersangka di rumahnya di kawasan Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuk Linggau.
"Tersangka ini seorang residivis dan memang pernah tertangkap jual kikil formalin. Setelah keluar penjara lebih dari 8 bulan, ternyata tersangka masih melakukan pekerjaan lamanya. Dari sana akhirnya kita kembali menangkap tersangka," ungkap Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, Selasa (5/4/2022).