Palembang, IDN Times - Program Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi angkutan batu bara yang melintas di Sungai Musi, belum diproses akibat pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) belum disetujui DPRD.
"Raperda mandek, tidak berjalan di Badan Pembahasan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palembang," ujar Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang, Agus Supriyanto, Senin (22/5/2023).
