Padang, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan, akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-undang Cipta Kerja yang sempat menjadi pembahasan panjang. Diketahui, MK pekan lalu telah mengabulkan tuntutan soal Undang-undang Cipta Kerja.
Terdapat 21 poin dalam amar putusan yang dikeluarkan oleh MK tersebut. "Karena memang itu sudah keputusan yang final dan mengikat, kita dari pemerintah harus mengikutinya," kata Yassierli saat diwawancara di Padang, Jumat (8/11/2024).