Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat kunjungan di BLK Sumbar (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Intinya sih...

  • Menteri Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti putusan MK soal Undang-undang Cipta Kerja
  • Yassierli akan fokus pada penyelesaian permasalahan upah dalam program jangka pendek
  • Kembali memaksimalkan Depenas dan LKS Tripartit Nasional sesuai permintaan Presiden

Padang, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan, akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-undang Cipta Kerja yang sempat menjadi pembahasan panjang. Diketahui, MK pekan lalu telah mengabulkan tuntutan soal Undang-undang Cipta Kerja.

Terdapat 21 poin dalam amar putusan yang dikeluarkan oleh MK tersebut. "Karena memang itu sudah keputusan yang final dan mengikat, kita dari pemerintah harus mengikutinya," kata Yassierli saat diwawancara di Padang, Jumat (8/11/2024).

Editorial Team