Musi Banyuasin, IDN Times - Majelis Hakim PN Kelas 1A Palembang telah menjatuhkan vonis terhadap Yudi Herzandi dan Amin Mansur selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp50 juta atas perkara korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Betung–Tempino Jambi.
Menyikapi putusan tersebut, ketua tim hukum KMS Abdul Halim Ali, Jan S Maringka menganggap tidak sesuai fakta-fakta dalam proses persidangan. Menurutnya, JPU telah menuntut kedua terdakwa dalam tuntutan setebal 284 halaman dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta. Kemudian pada Kamis 14 Agustus 2025 sidang Pledoi (pembelaan), dilanjutkan replik.