Puluhan Remaja Palembang Terlibat Tawuran, 16 Orang Jadi Tersangka

- Aparat Polrestabes Palembang membubarkan tawuran remaja di Jalan Lunjuk Jaya, Ilir Barat I Palembang.
- Sebanyak 28 remaja dibawa ke kantor polisi, 12 dilakukan pembinaan dan 16 lainnya dijadikan tersangka.
- Pihak kepolisian akan menyerahkan 12 remaja ke LPKS Indralaya untuk dibina agar tidak lagi melakukan tawuran di kemudian hari.
Palembang, IDN Times - Aparat Kepolisian dari Polrestabes Palembang membubarkan tawuran remaja di Palembang saat bulan puasa. Sekitar 28 remaja dibawa ke kantor polisi untuk didata dan diarahkan, karena tawuran yang dilakukan di Jalan Lunjuk Jaya, Ilir Barat I Palembang, dianggap meresahkan masyarakat.
"Ada 28 orang yang ditangkap, 12 di antaranya dilakukan pembinaan. Sedangkan 16 lainnya dijadikan tersangka," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartobo, Minggu (17/3/2024).
1. Remaja bawa sajam terancam pidana 10 tahun

Harryo mengatakan, tawuran sangat berbahaya karena membawa senjata tajam (Sajam). Satu pelaku yang kedapatan membawa sajam akan diproses secara hukum, dengan ancaman pidana penjara karena melanggar UU Darurat nomor 12 tahun 1951.
"Kita proses secara hukum tersangka yang membawa sajam dengan ancaman pidana penjara 10 tahun," jelas dia.
2. Sebanyak 12 remaja akan dibina di Indralaya

Adapun ke-12 remaja lain akan diserahkan pihak kepolisian ke Lembaga Penyelenggaran Kesejahteraan Masyarakat (LPKS) Indralaya. Mereka akan dibina agar tidak lagi melakukan tawuran di kemudian hari.
"Ke-12 remaja akan dibina dan diajarkan cara yang benar-benar baik, sehingga ke depan tidak melakukan hal yang sama," jelas dia.
3. Orangtua diminta awasi anaknya

Dirinya pun mengimbau para orangtua mengawasi anak-anaknya selama bulan ramadan. Hal ini dilakukan untuk mencegah aksi tawuran.
"Saya imbau orangtua agar anak-anak bisa terhindar dari aksi tawuran dan balapan liar atau kenakalan lainnya," tutup dia.


















