Lubuk Linggau, IDN Times - Seorang perempuan bernama Tika Wulan Kencana (38) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Warga Palembang itu dilaporkan ke Polres Lubuk Linggau terkait kasus penipuan dan penggelapan. Tersangka dilaporkan oleh belasan orang yang tertipu pembelian rumah syariah di Kota Lubuk Linggau.
"Pelaku merupakan CEO PT Buroq Noer Syariah yang menawarkan dan memasarkan pembangunan perumahan di Lubuk Linggau. Banyak korban yang telah membayar namun tak kunjung mendapat rumah," ungkap Kasatreskrim Polres Lubuk Linggau, AKP Robi Sugara, Rabu (14/12/2022).