Pria di Muba Cabuli Anak Tiri, Dipergoki Langsung oleh Ibu Korban

- Chrisna Abi Mayu (24) melakukan pencabulan terhadap anak tirinya EA (9) di Musi Banyuasin (Muba) Sumsel.
- Pelaku melancarkan aksinya di ruang tamu saat sang istri pergi mengambil daun jeruk ke rumah tetangga.
- Tersangka ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 76 D dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Musi Banyuasin, IDN Times - Seorang pria bernama Chrisna Abi Mayu (24) warga Dusun IV Desa Sukamaju, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dengan tega telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih bocah berinisial EA (9).
Tersangka melakukan perbuatan tak senonoh tersebut pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Akibatnya, kini sang anak mengalami trauma dan tersangka langsung diamankan pihak kepolisian.
1. Ibu korban sedang pergi mengambil daun jeruk

Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Muhammad Afhi Abrianto mengatakan, tersangka melancarkan aksinya di ruang tamu rumahnya. Saat itu istrinya, IR yang juga ibu kandung korban, tidak berada di rumah karena sedang mengambil daun jeruk ke rumah tetangga.
"Usai mengambil daun jeruk, IR langsung pulang ke rumah dan pada saat sampai di rumah pintu dalam keadaan terkunci. Sontak IR langsung berteriak memanggil orang yang berada dalam rumah," ujarnya Senin (3/2/2025).
2. Ibu histeris pergoki anaknya dilecehkan sang suami

Pada saat memanggil tersebut, IR terkejut melihat anaknya sedang duduk berhadapan dengan tersangka Chris Abi Mayu yang saat itu melakukan perbuatan asusila. IR yang panik langsung mengadu histeris ke rumah tetangga dan menyebutkan perbuatan yang dilihatnya.
"Saksi langsung melaporkan kejadian ke rumah Kadus dan kemudian pihak Kadus langsung mengubungi petugas polisi untuk segera ditindaklanjuti. Pelaku langsung diamankan dan dimintai keterangan," bebernya.
3. Tersangka dijerat pasal perlindungan anak

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan pengumpulan alat bukti, Chrisna ditetapkan tersangka dan digiring di Polres Muba untuk diperiksa lebih lanjut. Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu daster berwarna ungu, satu celana pendek berwana hijau, satu helai kaos berwana coklat, satu helai calana traning berwana abu muda, dan 1 celana pendek berwana abu tua.
"Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 76 D dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tegasnya.
4. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, IndonesiaTelepon: (+62) 021-319 015 56Whatsapp: 0821-3677-2273Fax: (+62) 021-390 0833Email: pengaduan@kpai.go.id
2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.idFacebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/Twitter: @komnasperempuan
3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIBEmail: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62812-7831-593

















