Lubuk Linggau, IDN Times - Seorang pria bernama Miswanto (51) asal kabupaten Lubuk Linggau, dibekuk anggota kepolisian karena memperkosa anak tirinya EW (17) hingga hamil. Perbuatan Miswanto ternyata ia lakukan sejak Januari 2020 lalu, hingga menyebabkan anak tirinya itu mengandung bayi enam bulan.
"Tersangka kita bekuk setelah menerima laporan dari ibu korban EJ (37) yang tidak terima anaknya hamil oleh suaminya sendiri," ungkap Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP Alex Adriyan, Selasa (7/7/2020).