Banyuasin, IDN Times - DS (17) harus menahan malu karena mengandung anak dari tersangka Edi Mulyani (43), ayah kandungnya sendiri yang melakukan rudapaksa. Edi tega memerkosa anaknya hingga mengandung anak kedua di rumahnya sendiri, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan (Sumsel).
"Korban selalu diancam oleh tersangka agar mau menuruti permintaannya. Korban sudah dua kali hamil, pertama melahirkan dan anaknya sudah dua tahun. Sedangkan saat kembali mengandung tujuh bulan," ungkap Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP M Ikang Ade Putra, Selasa (15/12/2020).